Ikhtisar:Setelah dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan investasi di aplikasi trading Quotex, Mabes Polri menyatakan Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah dilakukan gelar perkara atas kasus dugaan penipuan investasi di aplikasi trading Quotex, Mabes Polri menyatakan Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah sebelumnya Doni Salmanan diperiksa sebagai saksi dari kemarin 8 Februari 2022 selama kurang lebih 13 jam hingga pukul 23.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, pihak kepolisian melakukan gelar perkara kasus ini dengan didampingi oleh ahli ITE dan Bahasa. Dari hasil gelar perkara tersebut, akhirnya diputuskan untuk menetapkan status Doni Salmanan dari saksi menjadi tersangka. Berikutnya tanpa jeda, pihak kepolisian langsung menahan Doni Salmanan malam itu juga.
Doni Salmanan dijerat dalam beberapa pasal berlapis pada kasus penipuan investasi aplikasi Quotex, ada UU ITE, KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Pihak kepolisian juga mengungkapkan alasan tidak membiarkan Doni Salmanan untuk pulang ke rumah, salah satu sebab adanya alasan subjektif dimana pihak kepolisian mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Beberapa barang bukti yang berhasil disita diantaranya Handphone, akun YouTube, dua akun email yang terkoneksi dengan YouTube dan Quotex, satu bundle bukti transfer dan withdrawal, 1 flashdisk.
Kepolisian juga menyatakan akan mengusut aliran dana Doni Salmanan hingga ke pihak keluarga. Seluruh aliran dana dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka akan dilacak dan disita terkait tindak pidana ini.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.