简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
Napak Tilas: Imbal Hasil 2,5% Sebulan Berujung Laporan Polisi
Ikhtisar:PT Graha Arthamas Abadi (GAMA), perusahaan investasi emas yang beroperasi sejak Juli 2012, dilaporkan oleh puluhan nasabah ke Polsek Kelapa Gading pada Maret 2013 setelah berhenti membayar imbal hasil. Polisi menangkap lima tersangka dan mengungkap bahwa dana nasabah disimpan di rekening pribadi manajemen. Total kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah dengan sekitar 900 kilogram emas, menjerat lebih dari 1.000 nasabah dalam waktu hanya 10 bulan operasi.

Profil Perusahaan dan Produk yang Ditawarkan
PT Graha Arthamas Abadi (GAMA) mulai beroperasi pada Juli 2012 dengan menawarkan empat produk investasi berbasis emas: emas on the spot, emas berbasis kontrak fisik, emas berbasis pembiayaan, dan emas paralel.
Perusahaan berkantor pusat di Sentra Bisnis Ruko Mal Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan tiga kantor cabang di Bandung, Palembang, dan Medan. Secara administratif, GAMA adalah perusahaan yang terdaftar dan sah secara hukum serta memiliki 20 karyawan.
Dalam waktu 10 bulan beroperasi, GAMA berhasil menjaring lebih dari 1.000 nasabah dengan sekitar 1.500 invoice. Nasabah membeli emas dari perusahaan dengan harga Rp 699.000 per gram untuk wilayah Jakarta dan Rp 700.000 per gram untuk Medan dan Palembang.
Perusahaan menjanjikan imbal hasil tetap sebesar 2 hingga 2,5 persen per bulan serta pembelian kembali emas oleh pihak pengelola.
Kronologi: Pembayaran Terhenti dan Laporan Nasabah
Pada Selasa, 26 Maret 2013, manajemen GAMA berhenti membayar keuntungan dan mengembalikan dana investasi kepada para nasabah.
Dua hari kemudian, pada Kamis, 28 Maret 2013, sekitar 30 nasabah bersama seorang agen bernama Andi mendatangi Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan perusahaan tersebut.
Salah satu nasabah, berinisial L, mengaku telah menginvestasikan 600 gram emas senilai Rp 419 juta dengan janji cash back 2,5 persen per bulan. Ia telah menjadi nasabah selama delapan bulan sejak Desember 2012.
Penangkapan Tersangka dan Barang Bukti
Sehari sebelum laporan masuk, pada 27 Maret 2013, polisi telah menangkap lima tersangka di Ruko Artha Gading Niaga, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kelima tersangka berinisial MSW, RL, ST, LH, dan BST.
Manajemen perusahaan terdiri dari Santi sebagai Direktur Operasional, Ronald Lasmana sebagai Direktur Utama, dan Setyabudi, dengan pemilik bernama Hartono yang merupakan warga negara Indonesia.
Polisi menyita tiga unit ruko di kawasan Grogol yang digunakan untuk operasional perusahaan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Temuan Investigasi: Aliran Dana Nasabah
Berdasarkan investigasi polisi, dana nasabah tidak disimpan di rekening perusahaan, melainkan di rekening pribadi manajemen. Dana tersebut digunakan untuk membayar kewajiban perusahaan. Total kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah dengan jumlah emas sekitar 900 kilogram.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
WikiFX Broker
FOREX.com
AVATRADE
STARTRADER
IC Markets Global
EC markets
Axi
FOREX.com
AVATRADE
STARTRADER
IC Markets Global
EC markets
Axi
