简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
10 WNA Investasi Bodong: Perusahaan Fiktif, Akta Palsu
Ikhtisar:Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan 10 WNA asal Pakistan dan Irak ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang atas kasus investasi bodong. Para tersangka menggunakan dokumen palsu dan perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal investor. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 123 UU Keimigrasian.

Sepuluh warga negara asing yang mengaku sebagai investor ternyata menjalankan modus investasi bodong untuk memperoleh izin tinggal di Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan seluruh tersangka ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Juli 2026 untuk proses penuntutan.
Kasus ini bermula dari operasi mandiri Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang pada 19 November 2025.
Petugas mencurigai aktivitas para WNA di apartemen kawasan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, karena gaya hidup dan lokasi tinggal tidak sesuai profil penanam modal.
Kronologi Pengungkapan
Sepuluh WNA terdiri dari delapan warga Pakistan dan dua warga Irak, berusia 30 hingga 35 tahun, ditangkap di apartemen kawasan Pinang pada 19 November 2025.
Mereka menetap sejak 2023, menempati dua kamar dengan masing-masing lima orang dan biaya sewa Rp 2,5 juta per bulan.
Para WNA masuk ke Indonesia secara legal dalam kurun 2023 hingga 2025 menggunakan visa investor dan memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor yang dijamin beberapa perusahaan.
Setelah dicek, perusahaan penjamin tidak memiliki aktivitas usaha nyata: ditemukan bangunan kosong, virtual office tidak diperpanjang sewanya, perusahaan lain, bahkan perusahaan tanpa kantor.
Para WNA juga mengaku tidak mengetahui perihal investasi maupun perusahaan tempat mereka seharusnya berinvestasi.
Modus Pemalsuan Dokumen
Dalam penyidikan terungkap para pelaku membuat akta notaris yang tidak sesuai peruntukannya. Saat dicek, pada tanggal pembuatan akta tersebut para WNA sedang tidak berada di Indonesia, sehingga akta itu palsu.
Imigrasi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Investasi/BKPM menelusuri kejanggalan serta meminta keterangan ahli keuangan dan perbankan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan Imigrasi tidak akan mentolerir penyalahgunaan fasilitas keimigrasian melalui modus investor bodong.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menekankan para WNA tidak hanya dideportasi tetapi juga diproses pidana.
Proses Hukum
Pada 15 Juni 2026, penyidik menyerahkan berkas perkara tahap I kepada penuntut umum. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21), tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menyatakan berkas lengkap pada 16 Juli 2026 dan penyerahan tahap II selesai. Kejaksaan menunjuk lima jaksa peneliti dan perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Para WNA diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Waspada Modus Serupa
Visa investor dijadikan kedok memperoleh izin tinggal tanpa aktivitas investasi sesungguhnya.
Perusahaan penjamin tanpa kegiatan usaha nyata, dokumen notaris palsu, dan ketidaktahuan pelaku tentang investasi merupakan tanda bahaya skema investasi bodong.
Masyarakat diimbau memeriksa legalitas entitas investasi dan memverifikasi status regulasi ke otoritas resmi.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.
WikiFX Broker
FXTM
EC markets
vantage
EBC FINANCIAL GROUP
pepperstone
Tickmill
FXTM
EC markets
vantage
EBC FINANCIAL GROUP
pepperstone
Tickmill










