简体中文
繁體中文
English
Pусский
日本語
ภาษาไทย
Tiếng Việt
Bahasa Indonesia
Español
हिन्दी
Filippiiniläinen
Français
Deutsch
Português
Türkçe
한국어
العربية
اردو
1.220 Entitas Ilegal Diblokir, Pinjol Kuasai 78%
Ikhtisar:Satgas PASTI memblokir 1.220 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga Juli 2026, dengan pinjol ilegal mendominasi 951 entitas. IASC mencatat 637.055 laporan dan mengembalikan dana korban Rp204,3 miliar.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memblokir 1.220 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga akhir Juli 2026. Pinjaman online (pinjol) ilegal mendominasi dengan 951 entitas atau sekitar 78 persen dari total pemblokiran.
Data tersebut diungkapkan dalam High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI di Jakarta pada Senin, 3 Agustus 2026, yang dihadiri Dewan Pembina serta Tim Pelaksana dari 25 kementerian dan lembaga. Informasi ini dipublikasikan secara luas pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Rincian Entitas Ilegal yang Diblokir
Dari 1.220 entitas yang dihentikan, Satgas PASTI merinci komposisinya: 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 entitas gadai swasta ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengonfirmasi angka tersebut.
Dominasi pinjol ilegal bukanlah fenomena baru. Secara kumulatif sejak 2017 hingga Juli 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 15.226 entitas keuangan ilegal.
Dari jumlah itu, pinjaman online ilegal paling banyak ditindak dengan 12.824 entitas, disusul 2.122 entitas investasi ilegal, 278 entitas gadai ilegal, dan dua aktivitas lainnya.
Gelombang Pengaduan Masyarakat
Besarnya angka pemblokiran sejalan dengan tingginya laporan masyarakat. Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juli 2026, OJK menerima 25.729 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal.
Rinciannya: 22.394 pengaduan pinjol ilegal, 3.161 pengaduan investasi ilegal, dan 174 pengaduan terkait praktik gadai ilegal.
Kinerja IASC
IASC mencatat 637.055 laporan transaksi keuangan sejak beroperasi pada November 2024 hingga 31 Juli 2026. Dari laporan tersebut, tercakup 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat, dan sebanyak 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir.
Total dana yang diblokir mencapai Rp724,1 miliar, dengan dana yang berhasil dikembalikan kepada korban sebesar Rp204,3 miliar. IASC juga mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan laporan masyarakat.
Penguatan Sinergi Antarlembaga
Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menyatakan penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci menghadapi aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks.
Satgas PASTI menyepakati sejumlah langkah strategis, termasuk pengembangan sistem pelaporan dan pelacakan aliran dana, serta pusat data nasional yang lebih terintegrasi.
Melindungi Diri dari Aktivitas Keuangan Ilegal
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi legalitas setiap tawaran pinjaman, investasi, maupun gadai melalui kanal resmi OJK.
Ciri utama entitas ilegal antara lain menawarkan imbal hasil atau bunga yang tidak wajar, tidak mencantumkan izin usaha, serta menggunakan saluran komunikasi tidak resmi.
Jika menemukan tawaran yang patut diwaspadai, masyarakat dapat melaporkan melalui layanan pengaduan OJK. Kewaspadaan individu tetap menjadi benteng pertama melawan maraknya aktivitas keuangan ilegal.
Disclaimer:
Pandangan dalam artikel ini hanya mewakili pandangan pribadi penulis dan bukan merupakan saran investasi untuk platform ini. Platform ini tidak menjamin keakuratan, kelengkapan dan ketepatan waktu informasi artikel, juga tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh penggunaan atau kepercayaan informasi artikel.










