Ikhtisar:OJK menyatakan kedua platform tidak berizin sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital. Akses aplikasi dan tautan terkait telah diblokir, sementara alamat URL spesifik tidak dipublikasikan dalam siaran pers.

Daftar isiKesimpulan utama
Satgas PASTI hentikan YWWSDC dan RTHAE setelah verifikasi menemukan keduanya tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital.
Tindakan diumumkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 dan mencakup penghentian kegiatan serta pemblokiran aplikasi dan tautan terkait. Fakta yang sudah pasti berasal dari siaran pers resmi OJK.
Namun, regulator tidak mencantumkan alamat domain spesifik, jumlah pengguna, total dana yang telah disetor, atau apakah seluruh korban dapat menarik kembali uangnya.
Bagi pengguna Indonesia, hasil praktisnya jelas: jangan melakukan setoran baru, jangan memindahkan percakapan ke tautan pengganti, dan verifikasi status platform melalui kanal resmi sebelum memberikan data login atau rekening.
Tabel informasi cepat
Satgas PASTI hentikan YWWSDC dan RTHAE: apa kata regulator?
Dalam siaran pers SP 15/STPASTI/VIII/2026, Satgas PASTI menyatakan YWWSDC menawarkan trading aset kripto dan pembelian token melalui platform bernama YWWSDC. Entitas itu mengklaim terkait YWWSDC Group US Ltd dan memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Setelah klarifikasi, regulator menemukan YWWSDC tidak berizin sebagai PAKD, menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha dari BKPM, serta menggunakan aplikasi atau situs yang tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik. OJK juga menyebut adanya indikasi pergantian URL dengan nama berbeda tetapi tampilan serupa.
RTHAE menawarkan aset kripto melalui Retail Trader Hosted Automates Engine. Salah satu penawarannya adalah token yang diklaim akan tercatat di bursa RTHAE, disertai janji bahwa setoran akan dikembalikan apabila token tidak jadi listing.
Menurut Satgas PASTI, RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia, tidak memiliki izin OJK PAKD, tidak sesuai dengan izin usaha BKPM, dan aplikasi atau situsnya tidak terdaftar sebagai PSE.
Regulator kemudian menghentikan kegiatan kedua entitas, melakukan pemblokiran aplikasi dan tautan terkait, serta menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Informasi yang sudah dikonfirmasi dan yang belum
Sudah dikonfirmasi: nama YWWSDC dan RTHAE; tanggal tindakan 31 Agustus; tidak adanya izin PAKD; masalah kesesuaian kegiatan usaha; status PSE; dan tindakan penghentian serta pemblokiran.
Rincian ini mendukung klasifikasi kasus sebagai peringatan investasi kripto ilegal, bukan sekadar rumor media sosial.
Belum dikonfirmasi dalam dokumen OJK: domain aktif yang tepat, pemilik manfaat, jumlah anggota, nilai setoran, keberhasilan atau kegagalan penarikan, serta hubungan hukum dengan pihak luar negeri yang disebut oleh platform.
Karena URL dapat berubah, nama dan tampilan yang sama tidak cukup untuk membuktikan identitas. Artikel ini juga tidak menyatakan bahwa semua transaksi pasti merupakan penipuan; yang dipastikan regulator adalah pelanggaran izin dan tindakan penghentian.
Mengapa pengguna Indonesia perlu memperhatikan risiko dana
Platform tanpa otorisasi lokal dapat membuat jalur pengaduan, perlindungan konsumen, dan penelusuran rekening menjadi lebih sulit. Klaim izin luar negeri atau kalimat ‘sedang mengurus izin OJK’ bukan pengganti izin yang dapat diverifikasi.
Pergantian tautan juga meningkatkan risiko pengguna masuk ke situs baru, menyerahkan OTP, memasang aplikasi, atau membayar biaya tambahan dengan harapan akun dibuka kembali.
Risiko penarikan dana biasanya membesar ketika pengguna diminta membayar pajak, verifikasi, deposit jaminan, atau biaya pelepasan sebelum saldo dicairkan. Siaran pers ini tidak mengonfirmasi bahwa permintaan tersebut terjadi pada setiap akun YWWSDC atau RTHAE. Meski demikian, setelah tindakan regulator, setiap permintaan setoran baru harus diperlakukan sebagai sinyal berhenti dan diverifikasi secara independen.
7 pemeriksaan sebelum membayar, login, atau menarik dana
1. Cocokkan nama badan hukum dan izin pada daftar resmi OJK. Tangkapan layar lisensi, sertifikat luar negeri, atau janji ‘izin sedang diproses’ tidak cukup.
2. Catat domain lengkap, tanggal akses, nomor rekening, nama penerima, nomor telepon, dan percakapan. Jangan hanya menyimpan nama aplikasi karena tautan dapat berganti.
3. Jangan membuka link pengganti yang dikirim lewat grup atau admin. Cari pengumuman langsung di ojk.go.id dan gunakan perangkat yang tidak menyimpan kata sandi finansial.
4. Hentikan setoran tambahan, termasuk biaya untuk pajak, pembukaan akun, verifikasi, atau pelepasan saldo. Pembayaran baru tidak menjamin penarikan berhasil.
5. Jika masih bisa masuk, simpan riwayat transaksi dan bukti saldo tanpa mengubah atau menghapus data. Jangan menyerahkan OTP, PIN, seed phrase, atau akses jarak jauh.
6. Laporkan penawaran ilegal melalui sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Korban transaksi dapat melapor ke iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening dapat dilakukan lebih cepat.
7. Buat laporan kepada aparat penegak hukum setempat bila mengalami kerugian. Jelaskan alur waktu, rekening tujuan, jumlah transfer, dan semua identitas yang digunakan pihak tersebut.
Kesimpulan dan peringatan risiko
Satgas PASTI hentikan YWWSDC dan RTHAE pada 31 Agustus 2026 karena keduanya tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD, disertai temuan lain tentang izin usaha, status PSE, dan perubahan tautan.
Pemblokiran sudah dikonfirmasi, tetapi domain spesifik dan nilai kerugian tidak diumumkan. Jangan berspekulasi tentang peluang pemulihan dana. Prioritaskan penghentian pembayaran, pengamanan bukti, pengecekan legalitas, serta pelaporan cepat melalui OJK, IASC, dan penegak hukum.
Sumber resmi
Open: OJK — Siaran pers Satgas PASTI, 31 Agustus 2026
Open: OJK — PDF resmi SP 15/STPASTI/VIII/2026
Open: OJK — Portal pelaporan Satgas PASTI
Open: OJK — Indonesia Anti-Scam Centre